Follow Us

Gara-gara Cukur Rambut Siswa, Kini 3 Guru SD di Banyuwangi Terpaksa Berurusan dengan Polisi

Rahma Imanina Hasfi - Kamis, 26 September 2019 | 14:00
Oknum guru di Banyuwangi dilaporkan oleh karena mencukur rambut siswanya hingga mengakibatkan gangguan psikis
Facebook/ Yuni Rusmini

Oknum guru di Banyuwangi dilaporkan oleh karena mencukur rambut siswanya hingga mengakibatkan gangguan psikis

Wali murid lainnya, mengaku melaporkan oknum guru SDN 02 Patoman itu lantaran kepala anaknya mengalami luka akibat benda tajam.

"Sebagai wali murid kami tidak terima dan akan kami bawa ke jalur hukum. Apalagi siswa itu ada yang tergores benda tajam," kata Lilis, wali murid lainnya.

Baca Juga: Saudara Kembarnya Suruh Jagain Istrinya saat Kerja, Namun Mbak Sarah Malah Tergoda dan Berselingkuh hingga Bingung karena Hamil

Setelah menjalani pemeriksaan tahap kedua selama kurang lebih 5 jam di Kejaksaan Negeri Banyuwangi, tiga oknum guru SDN 02 Patoman akhirnya resmi ditahan sejak Selasa (24/9/2019).

Seperti yang disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Koko Erwinto Danarko melalui jaksa yang menangani, Ari Dewanto membenarkan hal itu.

"Ya benar, sejak hari ini Kejaksaan menetapkan penahanan untuk tiga tersangka kasus cukur rambut paksa yang terjadi di Patoman. Ketiganya yakni guru olahraga SDN 02 Patoman yakni Arya, serta guru ekstrakulikuler silat, Joko dan Rizki," kata Ari.

Oknum guru yang mencukur rambut siswanya secara asal ini ditangkap polisi dan resmi ditahan pada Selasa (24/9/2019)
Tangkap layar Facebook/ Yuni Rusmini

Oknum guru yang mencukur rambut siswanya secara asal ini ditangkap polisi dan resmi ditahan pada Selasa (24/9/2019)

Ari menjelaskan, jika sebelumnya Polsek Rogojampi hanya menerapkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang perlindung anak JO Pasal 64, namun dalam kasus ini ketiganya terbukti memenuhi unsur Pasal 170 KUHP sehingga Kejaksaan Negeri Banyuwangi menetapkan penahanan untuk ketiganya.

"Pasal 170 itu sudah diterapkan sejak bulan Juli 2019 lalu," jelasnya.

Ari menambahkan, setelah dilakukan penahanan, tahap berikutnya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk disidangkan.

Source : Facebook

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest