Follow Us

Hotman Paris Akhirnya Buka Suara tentang Rancangan KUHP yang Kontroversial Itu: Kacau Nih Benar-benar, Ini Bukan Karya dari Praktisi Hukum

None - Rabu, 25 September 2019 | 20:02
Penampakan Dompet Hotman Paris, Usang Bahkan Jamuran, Tapi Isinya Jangan Ditanya, Bikin Kaget Satu Studio!
instagram/hotmanparisofficial

Penampakan Dompet Hotman Paris, Usang Bahkan Jamuran, Tapi Isinya Jangan Ditanya, Bikin Kaget Satu Studio!

Hotman lalu mempertanyakan soal hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun dalam pasal 100.

Menurutnya, pasal ini justru bisa menjadi ajang kolusi.

"Orang surat keterangan sakit aja agar bisa keluar dari penjara 2-3 hari sudah jadi ajang kolusi apalagi hukuman mati," katanya.

Tak masuk akal bagi Hotman apabila sebuah hukuman mati dapat berubah dalam waktu 10 tahun.

Hotman Paris komentari RKUHP
Instagram Hotman Paris

Hotman Paris komentari RKUHP

"RUU KUH Pidana draft undang-undang teraneh di dunia," kata Hotman.

Ia lalu membacakan Pasal 100 ayat 1 dalam RKHUP.

Pasal 100 Ayat 1 RKUHP berisi: "Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika:

a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untukdiperbaiki;

b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana tidak terlalu penting; atau

c. ada alasan yang meringankan"

Dengan tegas Hotman mempertanyakan soal kemungkinan berkurangnya hukuman tersebut apabila tindak pidana tak terlalu penting.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular