Suar.ID - Mengikuti jejak rekan-rekan artisnya yang mencalonkan diri di Pemilu 2019, Mulan Jamela melenggang mulus ke Senayan.
Komisi Pemilihan Umum menyatakan bahwa Mulan Jameela lolos menjadi anggota DPR.
Dikabulkannya gugatan Mulan Jameela, membawa istri Ahmad Dhani ini melenggang ke Senayan.
Impian Mulan Jameela menjadi wakil rakyat di daerah pemilihan Jawa Barat akan segera menjadi kenyataan.
Meski suara pemilihan yang didapat Mulan Jameela kurang mencukupi, namun istri Ahmad Dhani tetap bisa lolos menjadi anggota DPR.
Hal ini ditunjukkan dari surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 1341/PL.01.0-Kpt/06/KPU/IX/2019.
Mengutip dari Kompas.com surat keputusan KPU tertanggal 16 September 2019 ini berisi tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Di dalam surat keputusan tersebut, KPU menetapkan Mulan Jameela sebagai calon terpilih yang menggantikan calon terpilih Ervin Luthfi.
Ervin Luthfi sendiri adalah calon terpilih yang mendapat suara ketiga terbanyak pada pemilu 2019.
Bukan hanya Ervin Luthfi, istri Ahmad Dhani ini juga menggantikan calon atas nama Fahrul Rozi.