"Nanti siang kami umumkan," ujar Samudi.
Menurut Samudi, penangkapan kedua orang itu diatur di KUHAP Pasal 16 ayat 1 dan 2.
Di Pasal 17, penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
Setelah ditangkap, berdasarkan Pasal 19 KUHAP, penyidik menentukan status pihak tertangkap setelah 1x24 jam atau satu hari.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, video dan foto syur seorang wanita berkerudung mengenakan seragam PNS viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 2 menit 20 detik tampak wanita berpakaian dinas Pemprov Jabar, lengkap dengan kerudung cokelatnya.
Meski menggunakan baju, tapi semua kancingnya terbuka serta tidak menggunakan celana.
Di video tersebut wanita berkerudung cokelat itu melakukan adegan dewasa di dalam mobil.
Tidak hanya video, ada empat foto seorang wanita berkerudung yang identik pada video adegan dewasa itu.
Di foto tersebut sejumlah wajah wanita ditutupi dengan gambar emoticon. Namun di beberapa bagian bajunya tampak emblem yang diduga lambang Pemprov Jabar.