Hal ini lantaran SKW juga menyebarkan foto syur Dinar melalui sebuah laman Instagram.
“Yang paling parah kan pencemaran nama baik, tersebarnya foto Dinar kemana-mana foto Dinar yang tidak layak konsumsi masyarakat,” kata pengacara Dinar, Johan Suhandri.
Didampingi pengacaranya, Dinar pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Laporan Dinar diterima dengan nomor LP/5967/IX/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 19 September.
Pelaku pun diancam Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 dan Pasal 35 jon51 UU ITE dan atau Pasal 4 UU Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Dinar menduga SKW menyebarkan foto syurnya lantaran sakit hati.
Selain menyebar foto syur, SKW ternyata juga diam-diam memotret Dinar saat sedang tidur.
Baca Juga: Sambil Sesenggukan, DJ Cantik Gebby Vesta Akui Dirinya Seorang Transgender, Fakta Lain Terungkap!
Dalam foto yang diambil oleh SKW tampak Dinar seolah-olah sedang tidur dengannya.
Jadi dia itu mungkin sakit hati terus dia itu kayak nyuri fotoku yang sedang tidur, terus ada salah satu foto waktu aku lagi tidur dia di sampingku, jadi seakan-akan aku tidur sama dia padahal enggak sama sekali” katanya ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (19/9/2019).
Menurut penuturan Dinar, kala itu dirinya kelelahan hingga tidur lelap usai menghadiri sebuah acara.