Seperti yang disebutkan sebelumnya Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.
Menurut wakil ketua KPK Alexander Marwata, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak yang terkait.