Suar.ID - Gara-gara iseng menulis status di media sosial Facebook, seorang pria berinisial H (32) di Kota Mamuju, Sulawesi Barat, terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Kejadian ini harus menjadi perhatian dan pelajaran kita semua agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Kejadian ini terjadi pada hari Senin (17/7/2017), pemilik akun bernama Ancha Evus itu ditangkap petugas Polres Mamuju, lantaran statusnya yang diberi judul "Martabak Telor" di media sosial dinilai membuat warga resah.
Pelaku H yang diinterogasi petugas mengaku tak pernah menyangka bahwa satus di Facebook yang sengaja dibuat untuk candaan itu ternyata berdampak meresahkan warga.
Baca Juga: Viral Video Prank Kakak 'Dimakan Kasur', Adiknya Menangis Histeris Namun Akhirnya Ngakak!
Ia kini terpaksa berurusan polisi lantaran perbuatannya dinilai melanggar Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tindakan iseng yang berbuntut di kantor polisi ini bermula ketika H, sebagai pemilik akun Facebook Ancha Evus, Sabtu 16 Juli 2017 malam lalu, menulis status bahwa Kota Mamuju saat ini berstatus siaga 1 lantaran ada kasus mutilasi terhadap Martha.
Status yang ditulis H itu agak panjang hingga banyak pengguna akun Facebook lainnya yang tidak membacanya hingga tuntas.
Akibatnya, status tersebut membuat resah warga Mamuju. Apalagi di status itu juga diunggah foto rumah diberi garis polisi dan dikerumuni warga serta gambar perempuan dalam keadaan terikat.
Baca Juga: Dikira Baim Wong Lagi Nge-Prank, Pemilik Rumah Ini Mempersilakan Orang Gila Asli Masuk Rumah