Follow Us

Kepala Sekolah dan Guru TK di Gunung Kidul Terciduk oleh Warga Lakukan Tindakan Asusila, Begini Kronologinya

Ervananto Ekadilla - Rabu, 11 September 2019 | 06:30
Ilustrasi Perbuatan Asusila.
Pixabay

Ilustrasi Perbuatan Asusila.

Setelah itu dia langsung menginterograsi kedua pasangan yang bukan merupakan pasangan suami istri tersebut.

Keduanya sempat mengelak saat dimintai keterangan oleh Nugroho yang merupakan Kepala Dusun Prebutan.

"Alasan pertama mereka curhat karena adanya permasalahan pada keluarga, lalu alasan kedua DN sedang dalam kesulitan ekonomi dan meminta bantuan kepada DRN," kata dia.

"Tetapi alasan tersebut tidak logis, karena orang sudah berjubel lalu saya telepon pihak kepolisian untuk mengamankan kedua pasangan itu," ujarnya.

Baca Juga: Ajun Perwira Ngaku Batal Selingkuh Saat Ingat Wajah Sang Istri, Jennifer Jill: Yaiyalah Rumahnya Segede Gini

Nugroho, Kepala Dusun Prebutan saat menunjukkan surat keberatan yang ditujukan kepada pihak Disdikpora, Senin (9/9/2019).
Tribun Jogja

Nugroho, Kepala Dusun Prebutan saat menunjukkan surat keberatan yang ditujukan kepada pihak Disdikpora, Senin (9/9/2019).

Lalu pada hari Senin (9/9/2019), dirinya melayangkan surat keberatan kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunungkidul.

"Saya sebagai perwakilan orang tua murid karena anak saya juga sekolah di sekolah tersebut dan perwakilan masyarakat menuntut agar DRN diberhentikan atau minimal dipindah dan diturunkan jabatannya sekarang yang merupakan kepala sekolah," katanya.

Sementara itu, Kepala Disdikpora Kabupaten Gunungkidul, Bahron Rasyid membenarkan adanya kasus asusila tersebut, dan telah menerima surat keberatan dari pihak kepala Dusun.

"Jelas perbuatan itu (asusila) ada sanksinya, kami saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan kajian mendalam terkait kasus ini," kata dia saat diwawancarai oleh Tribun Jogja.

"Selain itu untuk menjaga psikologis peserta didik dan kedua pelaku, keduanya untuk sementara waktu ditarik ke dinas untuk yang laki-laki. Sedangkan perempuan ditarik ke Korwil sampai waktu yang belum bisa ditentukan," katanya.

Bahron mengatakan, terkait dengan sanksi yang berwenang memberikan sanksi tersebut adalah bupati.

Source : Tribun Jogja

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest