Imbauan KPAI sudah disepakati sejumlah lembaga negara lain seperti kemenko PMK, Kemenpora, Kemenkes, Bappenas, dan BPOM setelah pertemuan di Kantor KPAI pada Kamis (1/8/2019).
Kegiatan Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulu Tangkis dinilai telah mengeksploitasi anak dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
PP 109 mengatur perlindungan khusus bagian anak dan perempuan hamil.
Oleh karena itu, jika ingin melanjutkan kegiatan audisi bulu tangis, Djarum Foundation diminta untuk sesegera mungkin menghentikan penggunaan anak sebagai media promosi brand image Djarum.
Keputusan PB Djarum menutup audisi umum pada tahun depan tak serta-merta memutus rantai regenerasi badminton Indonesia.
Masih banyak klub di Indonesia yang kini juga tergerak menggelar audisi umum untuk menjaring lebih banyak potensi berbakat.