Sementara aksi menciumnya, menurutnya, hanyalah ungkapan salam yang biasa di Jerman dan tidak berbahaya.
"Saya tidak bersalah," katanya, tegas.
Tapi pernyataan tersebut ditolak oleh Hakim, Ulrich Schettgen.
Dia telah membuktikan bahwa Hitler telah "mencium" gadis itu "di luar kehendaknya di bagian leher dan pipinya".(Ervananto Ekadilla/Suar.ID)