Tak hanya itu sudah ada atauran mengenai jarak aman antar kendaraan yaitu 100 meter.
"Kan kadang tidak dipatuhi karena kondisi jalan mulus, nyaman, sehingga memacu kendaraan setinggi-tingginya," tutup Budi.
Baca Juga: Tok, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik 100 Persen untuk Kelas I dan Kelas II per 1 Januari 2020