Sebelum membuka kantor konsultan hukum sendiri, Elza Syarief yang lahir pada tahun 1957 ini bekerja di kantor konsultan hukum milik O.C Kaligis.
Salah satu kasus besar yang ditangani Elza Syarif adalah mendampingi kasus korporasi perusahaan milik keluarga Presiden Indonesia ke-2, Soeharto.
Baca Juga: 5 Zodiak Paling Pelupa, Seringkali Mereka Baru Ingat saat Semuanya Sudah Terlambat
Beberapa perusahaan milik keluarga Soeharto di antaranya Mandala Permai, Citra Nasional, Timor Motor, Timor Industri Complement, Mandala Citra Unggulan, serta Humpuss.
Elza Syarif juga pernah menjadi pengacara Bambang Trihatmojo dan Siti Hardijanti Rukmana.
Namanya mulai dikenal saat menjadi pengacara Tommy Soeharto dalam kasus tukar guling Bulog dengan Goro, perusahaan milik Tommy Soeharto.
Pada tahun 2002, Elza Syarif sempat dituduh melakukan penyuapan kepada Rahmat Hidayat dan Tatang Sumantri, dua orang saksi kunci kasus pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita.
Hakim agung ini dibunuh oleh pembunuh bayaran atas perintah Tommy Soeharto.
Selain menjadi pengacara perusahaan, Elza Syarif pernah menangani kasus selebritis.
Ada beberapa kasus selebritis yang ditangani di antaranya kasus perceraian pasangan Kristina dan Al-Amin Nasution, kuasa hukum MD Entertainment yang berkasus dengan Cinta Laura, pengacara Maia Estianty saat bercerai dengan Ahmad Dhani, kuasa hukum Sheila Marcia, kuasa hukum Tamara Bleszynski, kuasa hukum Cut Memey, serta menjadi pengacara Ratu Felisha dalam kasus pemukulan Andhika.
Selain pengacara perusahaan dan artis, Elza Syarif juga menjadi anggota advokat Tim Merah Putih yang mengusung pasangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa.