Saat tinggal bersama dengan orangtuanya, seringkali terdengar suara keributan dari dalam rumah tersebut, antara pelaku maupun ayah dan ibu kandungnya.
Diduga, pertengkaran tersebut dilatar belakangi karena Suherman kesal dengan perilaku sang ayah, Juminta yang sering mendengkur ketika Tidur.
"Memang sering ribut, tapi kalau yang ini pemicunya kemungkinan gara gara ayahnya mendengkur saat Tidur," ujar Nurdin.
Akibat perbuatanya, tersangka Suherman bakal dijerat dengan Pasal 338 KHUP Tentang Pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Usai Bunuh Ayah Kandung Karena Terganggu Suara Dengkuran,Suherman Santai Lanjut Tidur di Rumah Kakak