Liza menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis penggunaan ambulans dari peraturan menteri kesehatan (Permenkes) tidak mengatur mengenai jenazah.
"Jadi kami hanya mengatur 119 untuk kegawatdaruratan orang yang sakit.
Dinkes punya 13 ambulans gratis. Tiga ambulans Smart 119 dengan peralatan lengkap yang ada di Ciledug, Cikokol, dan Karawaci Baru," paparnya.
Saat ini, pascamunculnya kasus Supriyadi yang menggendong jenazah ponakannya Husein karena tidak dapat ambulans, pihak Dinkes telah mengubah SOP.
Dalam SOP yang baru diresmikan hari ini, ambulans bisa digunakan dalam keadaan darurat seperti membawa jenazah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Kondisi Ambulans yang Tak Bisa Bawa Jenazah Seorang Bocah di Tangerang