Follow Us

Begal Payudara yang Meresahkan Masyarakat Mojokerto Akhirnya Diciduk Polisi!

Adrie P. Saputra - Jumat, 09 Agustus 2019 | 15:55
Begal payudara berhasil diciduk polisi.
Facebook Yuni Rusmini

Begal payudara berhasil diciduk polisi.

"Saat melakukan aksinya pelaku mengaku tak sadarkan diri."

"Semacam ada dorongan tiba-tiba yang kuat. Apalagi dia masih lajang," kata Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa celana kolor, topi dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Aksi cabul dari Liga sebelumnya sempat terekam CCTV toko Asyrah Hijab pada Selasa (30/7/219) pukul 20.18 WIB.

Terlihat dalam CCTV dia memakai jaket biru, celana pendek merah dan topi hitam-putih.

Liga memegang kedua payudara karyawati toko tersebut dengan cara memeluknya dari belakang.

Setelah aksi cabulnya diketahui pemilik toko dan dibentak, dia dengan santai keluar meninggalkan toko setelah beraksi.

Gadis berusia 19 tahun asal Kutorejo langsung pingsan dan trauma hingga mengundurkan diri dari tempatnya bekerja akibat ulah Liga.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest