Follow Us

Setelah Memutilasi Vera yang Mengaku Hamil 2 Bulan, Prada DP Asyik Merokok dan Makan Jeruk yang Dia Beli di Pasar Tak Jauh dari Hotel

Moh. Habib Asyhad - Jumat, 02 Agustus 2019 | 08:58
Prada Deri Permana dikawal oleh anggota TNI saat akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria, Kamis (1/8/2019).
tribun sumsel

Prada Deri Permana dikawal oleh anggota TNI saat akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria, Kamis (1/8/2019).

Suar.ID - Kronologi lengkap kasus mutilasi oleh Prada Deri Permana (Prada DP) terhadap kekasihnya Vera Oktaria akhirnya diungkap.

Fakta itu dibacakan langsung oleh Mayor D Butar BUtar yang bertindak sebagai Oditur dalam sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (1/8).

Diketahui terdakwa Prada DP telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria (21) yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.

Hal itulah yang menjadi dasar nekatnya terdakwa kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.

"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain."

"Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia," ujar Mayor D Butar Butar dalam persidangan

Setelah berhasil kabur dari pendidikannya, terdakwa mengajak korban untuk pergi ke Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Mereka hendak menuju ke rumah seorang kerabat terdakwa.

Namun, karena hari sudah larut malam, akhirnya mereka memutuskan untuk menginap di satu kamar penginapan Sahabat Mulia di Kecamatan Sungai Lilin Musi Banyuasin.

"Kemudian sekira pukul 02.30 pagi, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan suami istri. Kemudian kembali melakukan hubungan suami istri sekitar pukul 05.00 pagi," ujar Mayor D Butar Butar yang membacakan dakwaan terhadap Prada Deri Pramana.

"Sempat pula terjadi sedikit pertengkaran karena korban melihat terdakwa merokok. Terdakwa meminta maaf dan kemudian saling memaafkan," sambungnya.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest