"Lalu kita serahkanlah ke panti asuhan, rumah sementara perlindungan anak, sebagai anak negara," lanjutnya.
Kedua balita tersebut kini berstatus sebagai anak negara.
Dengan status tersebut, jika kemudian orangtuanya datang ingin mengambil kedua anak tersebut, harus membawa bukti dan saksi yang membenarkannya sebagai orangtua.