Pernyataan tersebut telah melecehkan Fairuz sebagai perempuan.
Atas laporan itu Galih melanggar Pasal 27 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 3, dan Pasal 45 Ayat 1 kemudian Pasal 310 dan 311 KUHP UU ITE dan UU KUHP.
Saat ini, Galih tengah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani masa tahanan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tahukah Galih Soal Video Istrinya Gandengan Tangan dengan Pengacara? Barbie Kumalasari: Dia Khawatir