Iptu Salmon Abang, Kasat Reserse Narkoba Polres Mamasa mengatakan, pelaku yang sehari-harinya berdagang menggunakan sepeda motor itu sudah diintai selama dua pekan hingga akhirnya berhasil ditangkap Selasa 23 Juli kemarin.
“Yang bersangkutan sudah lebih dari dua pekan kita selidiki terkait profesi ganda yang dijalani sebagai penjual sayur dan narkotika keliling kampung,” kata Iptu Salmon Abang.
Polisi yang menangkap Adeng langsung mengembangkan kasusnya hingga polisi kembali berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial DW di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Namun tersangka DW dinyatakan masih di bawah umur sehingga direkomendasikan menjalani rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulbar.
Tersangka Adeng terancam Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ditangkap, Tukang Sayur Keliling Nyambi Jualan Narkoba