Follow Us

Kriss Hatta Kembali Meringkuk Ke Penjara, Pelapor Tak Akan Cabut Laporannya Meski Sang Ibu Merengek Sambil Menangis!

Aditya Eriza Fahmi - Jumat, 26 Juli 2019 | 16:06
Kembali Meringkuk Ke Penjara, Pelapor Tak Akan Cabut Laporannya Meski Ibunda Kriss Hatta Memohon Sambil Menangis!
Youtube/ Krisshatta Squadentertainment dan Kompas/.com/Andika Aditia

Kembali Meringkuk Ke Penjara, Pelapor Tak Akan Cabut Laporannya Meski Ibunda Kriss Hatta Memohon Sambil Menangis!

Suar.ID - Sebelumnya Kriss Hatta sempat mendekam di penjara karena terjerat kasus pemalsuan dokumen pernikahannya dengan Hilda Vitria.

Kriss Hatta bahkan harus mendekam di penjara selama 3 bulan karena kasus ini.

Kini ia telah dinyatakan tak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi.

Kriss Hatta pun akhirnya bebas setelah 3 bulan mendekam di balik tahanan.

Baca Juga: Mitos Angka 13 Sering Dianggap Angka Pembawa Sial, Bahkan Ada Serentetan Kejadian Tragis yang Dihubungkan, Benarkah?

Tak lama waktu berselang, Kriss Hatta kembali ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan.

Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, Kriss diketahui pernah menonjok seorang pria saat berada di sebuah klub malam.

Rupanya korban penganiayaan ini melaporkan perbuatan Kriss ke polisi sehingga aktor tersebut kembali ditangkap setelah bebas dari tahanan.

Melansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa Kriss merasa kesal karena kekasihnya diganggu sehingga ia terlibat adu mulut dengan teman Antony yang tak disebutkan namanya.

Baca Juga: Merasa Tak Bisa Urus Suami dengan Baik Karena Sedang Hamil, Wanita Ini Carikan Istri Kedua Untuk Suaminya, Ini Kisahnya

Berniat melerai pertengkaran temannya dengan Kriss, Antony Hillenaar justru mendapat pukulan dari Kriss dan menyebabkan hidungnya terluka.

"Teman korban dan pelaku (Kris Hatta) cek cok. Korban datang untuk melerai, malah kena pukulan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest