Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu seberat 1,36 gram, 11 bungkus plastik klip, satu buah tas, dan satu buah timbangan digital.
Setelah diinterogasi, A mengaku ia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari suami sirinya berinisial J.
Dari pengakuan A tersebut, polisi pun lantas melakukan operasi undercover untuk memancing dan menangkap tersanga J.
J sendiri rupanya tinggal di rumah istri pertamanaya Sukabumi, Jawa Barat.
"Kemudian kita lakukan pemancingan terhadap pelaku J dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di depan pintu masuk RS Koja," ungkapnya.
Dari penangkapan J polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan paket sabu seberat 4,10 gram, satu buah bungkus rokok, dan satu buah sendok dari sedotan.
Keduanya kini telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman terhadap kedua pelaku di atas lima tahun kurungan penjara.