"Iya (sutradara)," kata Vivick.
RE ditangkap beberapa saat setelah polisi menangkap Jefri Nichol.
Tepatnya tanggal 23 Juli sekitar pagi hari, beberapa jam setelah JN," ujarnya.
Sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30.
Dalam penggeledahan di rumah itu, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.
Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.
Polisi telah menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Konsumsi Ganja Bareng Jefri Nichol, Sutradara Berinisial RE Ditangkap