Dari tangan pelaku, diamankan baju yang digunakan saat membunuh serta ponsel yang digunakan untuk menghubungi korban.
Saat ini pelaku tengah diperiksa secara intensif di Mapolres Kendari.
"Pelaku disangkakan melanggar pasal 338 dan 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan dengan ancaman 20 tahun pidana penjara," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 6 Fakta Presenter TVRI Ditemukan Tewas di Selokan, Sakit Hati hingga Terancam 20 Tahun Penjara