"Awalnya pria inimenaiki feri ke Georgetown tetapi ketika sampai tidak turun dan tinggal di dalam feri yang sama menuju ke Butterworth."
"Ketika kapal feri mencapai perairan Butterworth, pria itu akhirnya memutuskan untuk melompat," jelas ACP Noorzainy.
Kini pria tersebut dalam keadaan stabil dan telah dirujuk ke seorang psikolog untuk pengobatan lebih lanjut.
Kasus ini sekarang sedang dalam investigasi dan korban dikenai undang-undang pasal 309 KUHP.
Undang-undang ini adalah sebuah undang-undang kuno yang masih mnghukum seorang yang melakukan bunurh diri.
Hanya sedikit negara yang masih menggunakan undang-undang ini dan Malaysia menjadi salah satu negara yang masih menggunakannya.