Pelaku sekarang sedang menjalani pemeriksaan.
"Kami sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Korbannya adalah istrinya sendiri," jelasnya.
Iptu Akrom menambahkan, atas perbuatannya Badur dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Pelaku diancam hukuman pidana dengan kurungan maksimal 5 tahun atau denda Rp15 juta," tambahnya.
Artikel ini pernah tayang di Tribun Jateng dengan judul Anggap Tak Bisa Dandan saat Diajak Kondangan, Badur Pukuli Istri Pakai Helm dan Kunci