Kini Rey Utami yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.
Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
(Nopsi Marga/Grid.ID)
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul"Rey Utami Akui Nikah dengan Pablo Benua Karena Kepincut Harta, sang Kakak Bongkar Kehidupannya: Kita Keluarga Biasa, Sempat Buka Kelontongan".