Para korban kini diselamatkan dan dibawa ke perlindungan di Tanjung, mereka mengajukan pasal 13 Undang-undang Anti Perdagangan Manusia 2007.
Azri Mohammad mengatakan, kini pelaku telah ditangkap dan sedang dalam masa penahanan selama 4 hari.
(Afif Khoirul M)
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul Kisah Memilukan Tenaga Kerja Asing, Kaki Dirantai Hingga Dipaksa Bekerja Selama 12 Jam
Baca Juga: Lagi, Terekam Detik-detik Wahana Ayunan di Taman Huburan Patah, 2 Orang Pengunjung Meregang Nyawa
Baca Juga: Hari Pertama Sekolah! Para Orangtua, Simak 5 Pesan Penting dari Dinas Pendidikan ini Yuk