Fairuz pun tidak hanya melaporkan Galih Ginanjar tetapi juga Rey Utami dan Benua yang membuat konten 'Mulut Sampah' itu di Youtube mereka.
Ketiganya dituduh telah melanggar Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hukuman terberat jika terbukti bersalah adalah kurungan penjara selama 6 tahun.
Baca Juga: Tragis! Disangka Hilang, Balita Ini Ternyata Mengunci Diri dalam Mobil, Ditemukan Tewas Terpanggang
Baca Juga: CCTV: 2 Begal Pecahkan Kaca Mobil dan Ambil Barang Berharga Milik Korban Senilai Rp 6,8 Juta!