Follow Us

Sampai Memakan Waktu 13 Jam, ini 3 Poin Utama yang Ditanyakan Penyidik Pada Galih Ginanjar

Masrurroh Ummu Kulsum - Sabtu, 06 Juli 2019 | 10:02
Galih Ginanjar didepan gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Galih Ginanjar didepan gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).

Kolase foto Galih Ginanjar dan Fairuz
Tribunnews dan Kompas

Kolase foto Galih Ginanjar dan Fairuz

Fairuz pun tidak hanya melaporkan Galih Ginanjar tetapi juga Rey Utami dan Benua yang membuat konten 'Mulut Sampah' itu di Youtube mereka.

Ketiganya dituduh telah melanggar Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hukuman terberat jika terbukti bersalah adalah kurungan penjara selama 6 tahun.

Baca Juga: Tragis! Disangka Hilang, Balita Ini Ternyata Mengunci Diri dalam Mobil, Ditemukan Tewas Terpanggang

Baca Juga: CCTV: 2 Begal Pecahkan Kaca Mobil dan Ambil Barang Berharga Milik Korban Senilai Rp 6,8 Juta!

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest