Follow Us

Rey Utami Sejatinya Risih dengan Curhatan Galih Ginanjar Sebut Istrinya 'Bau Seperti Ikan Asin', tapi...

Moh. Habib Asyhad - Rabu, 03 Juli 2019 | 19:32
Rey Utami menceritakan yang sebenar-benarnya terjadi dengan video 'bau seperti ikan asin.
Kompas.com

Rey Utami menceritakan yang sebenar-benarnya terjadi dengan video 'bau seperti ikan asin.

Suar.ID - Entah ini upayanya untuk berapologi atau tidak, yang jelas Rey Utami mengaku sejatinya risih dengan curhatan Galih Ginanjar.

Dalam kanal YouTube dia ampu bersama suaminya, Pablo Benua, Galih menyebut mantan istrinya, Fairuz A Rafiq bau seperti ikan asin.

Lantaran video itu jugalah Rey Utami dan suaminya turut dilaporkan Fairuz A Rafiq ke kantor polisi.

Baca Juga: Gosip Terbaru, Vanessa Angel Dikabarkan Menjalin Asmara dengan Pengacaranya, Begini Kata Milano Lubis

"Kalau sebagai wanita ya risih, tapi di situ aku kan sebagai presenter jadi aku harus menanyakan jawaban-jawaban Galih itu," kata Rey saat ditemui di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).

Walau risih, Rey tak bisa menghentikan cerita Galih karena hal itu menjadi aturan konten "Mulut Sampah".

"Ya itu kan konten ya, di konten itu semua orang yang mau nyampah ya silakan," ujar Rey.

Rey mengaku sudah mengingatkan Galih tentang yang perlu dan tidak perlu diucapkan sebelum mereka memulai shooting video itu.

"Kan kita dari awal sudah bilang 'kalau yang tidak ingin disampaikan, tidak usah disampaikan. Kalau tidak ingin dijawab ya tidak apa-apa'," kata Rey lagi. Sebelumnya diberitakan, dalam akun YouTube milik Rey dan Pablo, Galih membeberkan beberapa hal tentang Fairuz.

Dalam akun YouTube tersebut, Galih menyebarkan kalimat tidak senonoh kepada Fairuz, salah satunya, bau ikan asin.

Atas hinaan ini, Fairuz dan keluarga telah melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Empat Tahun Berlalu Sejak Pertemuan Terakhir, Anak Galih Ginanjar Enggan Dengar Nama Sang Ayah Lagi!

Laporan Fairuz diterima dengan nomor LP /3914/7/2019/PMJ/DITRESKRIMSUS tanggal 1 Juli 2019.

Ketiganya dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya

Latest