"Yang lebih menyakitkan lagi, pemilik akun Rey Utami & Benua dengan tertawa-tawa menyebakan konten asusila tersebut orang mengajak semua orang untuk untuk subsciribe dan dipublikasikan sebanyak mungkin untuk meningkatkan subscriber."
"Setelah postingan akun itu disebarluaskan, Fairuz sudah menyampaikan protes dan keberatan atas penyebarluasan konten tersebut.
Akan tetapi justru pemilik akun malah membuat postingan baru yang isinya ketawa-ketiwi untuk membenarkan konten pertama yang berisi konten asusila," tutur Ranny.
Maka dari itu, Fairuz A Rafiq pun melaporkan kepada kepolisian, alasannya pernyataan Galih Ginanjar ini juga sudah melecehakan harga diri wanita Indonesia.
Untuk hukumannya sendiri, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua terancam dihukum 6 tahun penjara.
Ketiganya terancam Pasal 27 Ayat 1, jo Pasal 45 Ayat 1 atau 27 ayat 3 jo 45 Ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Akibat pernyataan Fairuz A Rafiq, Rey Utami langsung menonaktifkan kolom komentar di laman Instagramnya.
Bahkan ketika Hotman Paris kemarin menyebut akan melaporkan ke polisi, Rey Utami pun langsung menggembok kolom komentar Instagram.
Seolah tak ingin ada netizen yang memborbardir akun Instagramnya akibat konten video Youtube-nya yang melecehkan Fairuz A Rafiq.
Baca Juga: Momen Luna Maya Sebut Nama Anak Perempuan Ariel Noah Saat Syuting: Elea, Bukan Alleia
Baca Juga: Sudah 7 Hari Tak Juga Ditemukan, Ini Awal Mula Thoriq Siswa SMP Hilang di Gunung Piramid Bondowoso