"Kemudian pada bulan yang sama, teman ayah membawanya ke kebun sebelum memperkosanya di sana."
Dia melanjutkan...
"Korban (awalnya) tidak tahu siapa yang bisa dilapori tentang masalah ini, karena dia memiliki ketidakmampuan belajar, dan dia tidak dapat berbicara dengan benar.
"Terlebih lagi, ibu dan adik perempuannya juga memiliki cacat, membuatnya lebih sulit bagi korban untuk maju ke depan."
Untuk memastikan cerita si perempuan, Datuk Noor menambahkan, pihaknya mengeluarkan surat resmi kepada Rumah Sakit Tuanku Fauziah, Kangar, untuk memvisumnya.
Pemeriksaan medis awal mengungkapkan, ada robekan lama pada selaput dara gadis malang itu.
Oh sayang!
Sampai sekarang, kasus ini akan diselidiki berdasarkan Bagian 376 dari KUHP.
Pada catatan itu, kami berharap ayah dan teman yang superjahat itu akan dihukum sesuai untuk tindakan kejam mereka terhadap putri malang.