"Setelah itu saya berharap kabar baik, tapi justru kematian yang saya dengar. Saya sangat terpukul dan menyesal," tutur Aripin di Mapolres Grobogan.
Kepada petugas, Aripin mengaku akan bertanggungjawab sepenuhnya atas apa yang telah ia lakukan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agus Supriyadi menjelaskan bahwa tidak ada indikasi gangguan jiwa pada Aripin.
Ia melakukan hal tersebut dalam keadaan sadar.
"Pelaku emosi setelah tahu istrinya punya utang. Emosinya tak terkendali hingga kemudian membanting bayinya."
"Tidak ada indikasi gangguan kejiwaan. Pelaku kami jerat Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Agus, Selasa (25/6/2019).
Kronologi Kejadian
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agus Supriyadi, kejadian nahas tersebut terjadi Sabtu (22/6/2019) sore.
Pelaku bersama istri dan mertuanya Dodo (60) mendatangi tetangganya, Lasmanah (48) untuk membayar utang.
Dodo turut datang bersama Aripin dan Nofiyanti karena sanggup membayar utang mereka pada Lasmanah.
Saat ketiganya datang, Lasmanah sedang melakukan arisan bersama dengan ibu-ibu lainnya.