Seluruhnya adalah korban yang tewas terpanggang dalam pabrik macis di Kota Binjai.
TAK BERIZIN
Pengawas Disnaker Sumut UPT I Medan-Binjai-Langkat Mahipal Nainggolan mengatakan, pabrik macis ini beroperasi tanpa izin alias ilegal.
"Belum ada izin dari perangkat daerah, belum ada laporan dari perangkat daerah. Pengusaha akan dipanggil terkait hal ini," katanya di lokasi kejadian.
Seorang mantan pekerja pabrik macis yang dijumpai tribun-medan.com mengatakan, mereka bekerja merakit macis, seperti memasang batu macis, dan mengisi cairan gas macis.
Baca Juga: Nikita Mirzani: Gue Kayak Piala Bergilir Ya, dari Temen ke Temen
Saat bekerja, katanya, pintu pabrik dikunci untuk mengantisipasi pencurian oleh pekerja.
"Aku pernah kerja di sini, ini lihat saudara saya kerja sini.
Saya sudah lama berhenti.
Dulu saya kerjanya masang batu macis, kalau kerja semua pintu memang ditutup, paling dari satu belakang aja kalau keluar masuk," katanya.
Baca Juga: Tafsir Mimpi Dililit Ular di Tangan, Ternyata Ada Hubungannya dengan Rezeki Anda