Sang sopir justru meninggal akibat kecelakaan maut itu.
"Yang bersangkutan mengalami luka berat, sementara sopir busnya meninggal dunia," ujarnya.
Kini, nasib Amsor pun berada di ujung tanduk.
Akibat perbuatannya, ia terancam hukuman.
Dia akan dijadikan sebagai tersangka karena menyebabkan kecelakaan beruntun yang menewaskan 12 orang.
Status tersangka itu akan ditetapkan setelah polisi selesai melakukan pemeriksaan.
Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengaku, setelah Amsor nanti dijadikan tersangka, langsung akan ditempatkan di ruang isolasi.
"Nanti kalau statusnya sudah tersangka akan kami tempatkan di ruang perawatan isolasi khusus," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut di Tol Cipali terjadi pada Senin (17/6/2019), pukul 01.00 WIB.
Akibat kejadian itu, para korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit.
Korban yang terluka dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Plumbon, Cirebon.