3. Terancam 13 tahun penjara
Akibat perbuatannya, Andi dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang Membawa, Menyimpan, dan Memiliki Senjata Api Tanpa Dilengkapi Surat Izin yang Sah dan atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
"Ancaman hukumannya kalau UU Darurat 12 tahun, untuk Pasal 335 KUHP 1 tahun penjara," kata Arie.
4. Tersulut emosi
Andi mengeluarkan pistol dan menodongkan kepada pengemudi mobil Panther saat macet karena dirinya emosi dan merasa benar.
Ia merasa yakin bahwa Jalan Alaydrus, Gambir, Jakarta Pusat, yang dilintasinya adalah jalan satu arah.
"Yang bersangkutan merasa itu satu arah terus mobil yang berpapasan tidak mau mundur, (pelaku) emosi sehingga turun bawa senjata, mengetuk dan menodong mobil Panther. Tersangka merasa itu satu arah, setelah kami cek, jalan dua arah," ucap Arie.
Andi kemudian turun dari mobilnya sambil membawa pistol merk Walther dan mengetukkan senjata tersebut ke jendela Panther.
Baca Juga: Sungguh Menyayat Hati, SBY Hanya Duduk Termenung Melihat Makam Ani Yudhoyono
5. Pelaku direktur perusahaan UPS
Andi disebut merupakan direktur di sebuah perusahaan uninterruptible power supply (UPS) di wilayah Gambir, Jakarta Pusat.