Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo, Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/7/2019) malam.
Apes bagi Hori, rupanya lelaki yang ia bacok bukannya Hartono melainkan orang lain.
Pria bernama Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, meregang nyawa, menjadi korban salah sasaran Hori.
Baca Juga: Untuk Para Orangtua, Begini Aturan Baru Penerimaan Siswa Baru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK 2019
Baca Juga: Pernah Mengalami Mimpi Kecelakaan? Ternyata Erat Kaitannya dengan Nasib Seseorang
Peristiwa tersebut sontak membuat geger warga desa setempat. Warga pun melapor pada pihak berwajib.
Polisi akhirnya menangkap Hori. Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya, kurungan penjara selama 20 tahun.
Namun dari kasus ini, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai ada hal lain yang tidak kalah memprihatinkan, yakni degradasi moral pada Hori.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," uajr Arsal, Rabu (12/6/2019).
"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.