Keempat pelaku kini ditahan di Mapolsek Jatiasih, mereka dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 ke 2e tentang penganiayaan hingga meninngal dunia ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Saling Ejek, Pemuda di Bekasi Berkelahi Hingga Tewas Dibakar