Terkait hal ini, Kemenhub telah melakukan pembahasan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) terkait aturan penghilangan diskon dan promo transportasi online ini.
"Untuk realisasinya, saya butuh waktu dan proses, karena nanti prosesnya pasti melibatkan dari semua pihak.
Pihak itu siapa, dari asosiasi pengemudi pasti akan saya ajak rembugan, aplikator juga, KPPU, OJK, BI, saya ajak rembugan semua," ujar Budi.
Ia berharap, aturan soal diskon transportasi online ini akan segera selesai.
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan tersebut nantinya hanya berlaku untuk ojek atau taksi online.
Adapun sistem pemberian diskon ini dinilai menyebabkan potensi marketing menjadi tidak sehat.
Oleh karena itu, Menhub menginginkan adanya keseimbangan dalam tarif transportasi online. (Retia Kartika Dewi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenhub Akan Keluarkan Aturan Diskon Transportasi "Online"
Baca Juga: Meski Sudah Tidak Pernah Pulang Selama 20 tahun, Nenek Ini Masih Rela Tunggu sang Anak Pulang
Baca Juga: Baru Pertama Kali Naik Gunung, Gaya Berpakaian Yuki Kato di Gunung Slamet Jadi Sorotan