Menjelang lebaran polisi kemudian mendapat informasi bahwa AS pulang kampung untuk rayakan lebaran.
Polisi langsung menangkap pelaku pada Selasa (4/6/2019).
Polisi kemudian membawa AS ke Mapolres Gunung Kidul untuk dimintai keterangan.
Pelaku dijerat UU Nomir 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (Adrie P. Saputra/Suar.ID)