Selain itu, Bu Anny juga telah resmi mengubah seluruh harga di menunya agar bisa kembali beroperasi.
Dikutip dari Tribun Jateng, pihak Pemerintahan Tegal kemudian mendatangi Bu Anny secara langsung untuk menyusun daftar harga baru.
Bu Anny bahkan telah mengakui tiga kesalahan yang dilakukannya selama berjualan.
Ha ini tertuang di dalam surat perjanjian yang dibacanya di depan pihak Pemkab Tegal, seperti dalam video yang diunggah Humas Tegalkab di kanal YouTube (31/6).
Baca Juga: Cerita Masjid Tertua di Inggris yang Ramai Dikunjungi Jemaah Gara-gara Mohamed Salah
Di dalam secarik surat tulisan tangan dengan materai 6000 itu, Bu Anny mengakui 3 kesalahannya sebagai berikut.
1. Berjualan Tanpa Mencantumkan Harga
2. Menjual Barang Dagangan di Luar Batas Kewajaran
3. Telah Mendapat Peringatan di Tahun 2018 dengan Kasus yang Sama
Oleh karena itu, Bu Anny juga mengaku telah melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1988.
Dia pun lantas berjanji untuk membuat daftar harga dan tidak lagi mematok dagangannya dengan harga selangit.
Bahkan, Bu Anny telah bersedia mendapat sanksi penutupan tempat usaha jika kembali melakukan hal serupa.