"Kami telah memberi waktu hingga 18 Juni untuk memberikan dokumentasi."
"Setelah mereka merespons, kami akan menghitung untuk melihat margin keuntungan mereka dan apakah itusesuaidalam peraturan," katanya.
"Kita perlu waktu sekitar sebulan untuk mencari tahu apakah pedagang menjual mahal."
Baca Juga: Warung Makan Bu Anny yang Viral karena Harga Menu-menunya Mahal Akhirnya Tutup Lapak
"Jika kami menemukan ada kecurangan pada harga jual, kami akanmenuntutdenda hingga 100.000 ringgit (Rp 340 juta), atau dia dapat dituntut di pengadilan berdasarkan Bagian 14 (1) dari Kontrol Harga dan Undang-Undang Anti-Pencatutan Modal."
"Sejauh ini, pemilik toko durian telah bekerja sama dengan kami," tambahnya.
Dia mengatakan petugas juga menyarankan dia untuk memasang tanda yang lebih baik untuk menunjukkan harga per kilo.
Mengikuti peraturan, Ching Chung mengatakan bahwa mereka biasanya membutuhkan data tiga tahun dari penjual untuk membandingkan harga, tetapi toko ini baru beroperasi selama enam bulan terakhir. (Adrie P. Saputra/Suar.ID)