Follow Us

Bak Hukum Karma, Istri Sah Anggota TNI yang Pergoki Suaminya Selingkuh Diduga Pernah Pelakori Istri Pertama Sang Suami

Rina Wahyuhidayati - Senin, 03 Juni 2019 | 08:44
Istri Sah Anggota TNI yang Pergoki Suaminya Selingkuh Diduga Pernah Pelakori Istri Pertama Sang Suami
Kolase Facebook dan change.org

Istri Sah Anggota TNI yang Pergoki Suaminya Selingkuh Diduga Pernah Pelakori Istri Pertama Sang Suami

Petisi pemecatan UAS yang diajukan AS dimuat dilaman change.org dan hingga kini mengumpulkan hampir 25 ribu tanda tangan.

Baca Juga: Viral Curahan Hati Istri Anggota TNI yang Suaminya Direbut Pelakor dan Sekarang Sudah Menikah Siri: 'Dia Lebih Galak dari Saya'

Namun, kabar terbaru mengungkapkan bahwa AS sebenarnya adalah istri kedua UAS.

Dilansir dari penuturan pemilik akun Facebook berinisial HH yang mengaku sebagai kakak ipar dari istri pertama sang anggota TNI.

HH menuturkan bahwa AS telah merebut UAS dari istri pertamanya yang berinisial TN.

"Bu AS, Karma berlaku dulu anda merebut UAS dari istri sahnya sampai dia pun berpisah dan memiliki 1 orang anak," tulisnya.

"8 tahun silam anda sangat berbahagia sekali di atas penderitaan istri pertamanya dulu. Tanpa seharipun istri pertamanya melewati hari-hari tanpa air mata sekarang Anda menuai karmanya."

"Hasil rampasan suatu saat akan dirampas juga Allah maha tau dan tidak pernah tidur. Bagi ibu-ibu yang belum tau asal-sulnya bu AS ini sudah yang dinamakan karma."

HH juga menceritakan bagaimana kondisi pernikahan adik iparnya saat AS mengusik rumah tangga adik iparnya.

"Maaf sebelumnya ibu-ibu, tentaranya itu mantan suami adik ipar saya, dia memang bermasalah sejak dinas di Papua, sudah selingkuh dulu sebelum cerai."

"Bahkan sebelum proses cerai dia jelas-jelas ketangkap intel sedang melakukan nikah tapi saya tidak tahu akhirnya kok adik ipar saya disuruh tanda tangan surat cerai dari satuan dinas."

"Akhirnya karena capek wira-wiri KarawangpMagelang, adik saya nyerah tanda tangan jadi aman tu tentra tidak dipecat juga."

Source : Facebook, grid.id

Editor : Rina Wahyuhidayati

Baca Lainnya

Latest