Di sisi lain, beberapa waktu lalu, muncul pembahasan penjualan mukena di akun Twitter Ditjen Pajak.
Dalam tweet yang dibuat pada 29 Mei 2019 oleh official account Ditjen Pajak, dituliskan rincian pajak yang harus dibayarkan dari hasil penjualan 5000 lebih mukena.
"penjualan mukena 5000 buah @ Rp. 3,5 juta, Rp. 3.500.000 x 5000 = Rp. 17,5 Miliar, PPN 10%= Rp. 1,75 Miliar" tulis akun @DitjenPajakRI.
Meski tak menyebutkan langsung produk mukena milik Syahrini, warganet pun langsung paham rincian pajak siapa yang dimaksud
Artikel ini telah tayang di Nakita.grid.id dengan judul Pantas Mahal, Ternyata Ini yang Membuat Mukena Syahrini Berharga Cukup Fantastis