Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Rindi Nuris Velarosdela)
Baca Juga: Seorang Bocah Masukkan Charger Ponsel yang Tercolok Listrik ke Mulut, Akibatnya Mengerikan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperiksa Polisi, Amien Rais Bawa Buku "Jokowi People Power"".