Pasalnya, Karerina Sunny tidak mengetahui jika kakaknya menggunakan narkoba selama ini.
Dirinya juga tidak bisa menahan tangis saat mengetahui sang kakak harus terancam hukuman mati.
Pada saat penangkapan, polisi sempat menyita sisa 92.04 gram kokain yang di selundupan dari Belanda.
Barang itu diselundupkan pada 11 September 2018 lalu.
Atas perbuatannya ini, Steve dikenai Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika.
Dengan pasal ini, Steve bisa dikenai hukuman 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Mendengar kabar seperti ini, sontak Karerina Sunny menangis karena tidak bisa membayangkan sang kakak jika terkena hukuman mati.
"Pas baca beritanya, saya menangis. Menangis masa kakak saya dihukum mati atau penjara seumur hidup," ungkapnya dilansir dari Kompas.com.
Karerina dan keluarga sekarang tengah berusaha membantu Steve agar mendapat keringanan hukuman.
Selain itu, dirinya juga selalu memperhatikan kondisi sang kakak di rutan.
Mulai dari barang-barang kebutuhan Steve sampai makanan.