YS menggunakan cheat sehingga uang yang ada di akunnya tidak berkurang. Dirinya telah melakukan aksinya berkali-kali.
"Tersangka sadar dan tahu bahwa dia membeli, tapi tidak mengurangi uangnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uangnya hanya untuk membeli fasilitas yang ada di ML. Ini kejadian bukan sekali tapi terus berkali kali," ungkap Ade.
Atas perbuatannya, YS dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf p dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(Fahdi Fahlevi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bobol Bank Rp 1,85 Miliar Lewat Game Mobile Legend, Gamers Perempuan Dicokok
Baca Juga : Nur Khamid yang Dulu Viral Nikahi Bule Cantik Asal Inggris, Nasib Pernikahannya Kini Diujung Tanduk