Polisi menangkap HS (25), warga Palmerah, di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelaku dikenai pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara, yakni Pasal 104 KUHP.
Selain itu, HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Presiden Jokowi hanya mengatakan sabar ketika mendengar ancaman HS di media sosial.
Baca Juga : Kebal, Polisi Nyentrik Penangkap HS Itu Mengaku Pernah Ditembus 11 Peluru tapi Enggak Mati
"Ini kan bulan puasa. Kita semuanya puasa, yang sabar," kata Jokowi merespons ancaman tersebut seusai meresmikan Tol Pandaan-Malang di Gerbang Tol Singosari, Kabupaten Malang, Senin (13/5/2019).
Tindakan HS yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi dilaporkan oleh relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
2. Ancaman tembak mati Jokowi dan keluarganya
Pemilik akun Twitter @AchmadBassrofi menuliskan kicauan yang mengancam keselamatan Presiden Jokowi dan keluarganya.
Akun Twitter @AchmadBassrofi tersebut menuliskan kicauan balasan milik akun @JajangRidwan19 pada Senin (15/1/2018) pukul 10.43 WIB.
Kicauan balasan yang dibuat oleh akun @AchmadBassrofi itu berbunyi, "Tembak mati jokowi sampai darah keturunannya memakai mandat utama patriot kepahlawanan para pahlawan pejuang bangsa dan negara kesatuan republik indonesia(indonesia) sah dan mutlak menjadi pahlawan tunggal negara negara kesatuan republik indonesia(indonesia)."