“Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
Di sisi lain, pembekukannya tersebut kiranya membuat pernikahan HS yang rencananya akan digelar pasca Idul Adha terancam batal.
Mengutip dari Tribun Jakarta, padahal rencana pernikahan HS telah diketahui oleh warga sekitar rumahnya di gang RT 09/07, Palmerah, Jakarta Barat.
“Iya dia memang mau menikah rencananya abis lebaran ini atau lebaran haji sama orang Subang atau Cikampek saya kurang tahu pastinya, tapi yang jelas udah tunangan," ujar Ketua RT 09/07 Palmerah, Harto K. Seha ditemui di rumahnya, Senin (13/5).
Harto mengatakan HS memang tinggal di wilayah tersebut sejak lahir.
Saat ini dia tinggal hanya berdua bersama ayahnya.
“Dia ini memang asli anak sini, dia itu anak satu-satunya. Sekarang tinggal sama bapaknya doang semenjak orangtuanya cerai," kata Harto.
Disebutka ayahanda HS saat ini pun tak ada di rumahnya.
Berdasarkan pantauan, rumah dua lantai semi permanen yang pintunya dipenuhi stiker Prabowo-Sandi itu juga tampak terkunci.
“Bapaknya kemarin sore sempat pulang terus pergi lagi mungkin lagi sibuk urusin anaknya ya saya juga enggak tahu dia dimana," kata Harto. (Siti Nur Q/Grid Hot)
Artikel ini sudah tayang di Grid Hot dengan judul Terancam Hukuman Mati Karena Ancam Penggal Jokowi, Rencana Pernikahan HS Kini Berada di Ujung Tanduk