Selama 24 jam wanita itu harus rela ditahan sampai ada saudara yang menjemputnya.
Bahkan, bisa lebih parah lagi jika melihat Undang-undang yang berlaku di Malaysia.
Berdasarkan Bagian 27 (1) a dan b dari negara bagian Malaysia's Syariah Criminal Offenses Enactment 1997, perbuatan tersebut dapat dihukum dengan denda hingga RM3.000 atau penjara hingga dua tahun atau keduanya jika terbukti bersalah.
Baca Juga : Lasade yang Nekat Bakar Kantor Desa Sambil 'Live' Facebook, Minta Maaf dan Peringatkan Jokowi