- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
- Sekolah berasrama
- Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
Permendikbud ini juga menyebutkan, seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- usia sebagaimana dimaksud
- jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Adapun seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Untuk seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. (YPM)
Artikel ini pernah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Inilah aturan baru penerimaan siswa untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK