Follow Us

Catat Sebelum Terlambat, Ini Aturan Baru Penerimaan Siswa TK, SD, SMP, SMA, SMK 2019

Moh. Habib Asyhad - Sabtu, 20 April 2019 | 15:52
Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk penerimaan siswa atau PPDB 2019.
Kompas.com

Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk penerimaan siswa atau PPDB 2019.

- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus

- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus

- Sekolah berasrama

- Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar

Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

Permendikbud ini juga menyebutkan, seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

- usia sebagaimana dimaksud

- jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Adapun seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Untuk seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. (YPM)

Artikel ini pernah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Inilah aturan baru penerimaan siswa untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest